BNN dorong pemerintah perbanyak pusat rehabilitasi narkoba

badan narkotika nasional (bnn) mendorong pemerintah menarik di pusat maupun daerah supaya memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang juga zat adiktif (narkoba) untuk bisa menanggulangi lebih dari empat juta pihak pecandu.

kami selalu menyebabkan pemerintah pusat serta daerah agar membangun pusat rehabilitasi pada wilayahnya masing-masing, sebab empat juta pecandu itu harus direhabilitasi, papar kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang narkotika, dan digelar pada mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.

ia menungkapkan, persentasi penyalahgunaan narkoba dalam indonesia menunjukkan `trend` peningkatan dari tahun ke tahun serta permasalahan tersebut adalah masalah bersama serta membutuhkan kerja sama seluruh pihak tenntang supaya memberantas serta menanggulangi dampaknya.

estimasi persentasi penyalahgunaan narkoba di indonesia sudah mencapai empat juta ataupun kurang lebih dua persen dari penduduk indonesia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif itu.

Informasi Lainnya:

khusus di wilayah ntb, angka kasus penyalahgunaan narkoba telah mencapai 41 ribu lebih di kisaran usia 12--59 tahun, juga akan terus bertambah apabila tidak ditempuh upaya nyata.

tadi aku sudah sempat bicara dengan gubernur ntb tgh m zainul majdi, juga beliau sangat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. aku minta provinsi sedikitnya sediakan Satu serta dua pusat rehabilitasi, dan serta di tiap-tiap kabupaten/kota, ujarnya.

anang mengimbau seluruh pihak supaya secara bersama-sama melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara masiv, juga mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba dalam semua daerah.

menurut dia, diperlukan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, juga penegakan hukum jumlah penyalahgunaan narkoba.

empat juta lebih pengguna narkoba itu diestimasi membutuhkan sedikitnya delapan kilogram narkoba setiap hari, serta ini membahayakan terhadap generasi penerus bangsa, katanya.

karena itu, anang berharap sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika yang diadakan dalam mataram, ntb, itu, mampu merupakan titik tolak kebersamaan pada mencegah juga memberantas penyalahgunaan narkoba.

sosialisasi itu diselenggarakan direktorat hukum deputi jenis hukum kementerian hukum serta hak asasi manusia (kemkumham) bekerja sama melalui badan narkotika nasional (bnn), dengan menghadirkan sejumlah pembicara kunci.

pembicara itu yaitu wakil menteri hukum juga ham denny indrayana, yang memaparkan materi tentang kebijakan kemenkumham dalam penanganan pecandu, penyalahguna, juga korban penyalahgunaan narkoba.

narasumber yang lain yaitu gandjar laksmana bonaprapta, anggota jenis pendidikan hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, dan menyatakan tinjauan hukuman pemidanaan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.