Sekretaris Kabinet terbitkan edaran terkait konflik lahan

sekretaris kabinet dipo alam pada 22 april pasang surat edaran nomor we.03/seskab/iv/2013 dengan klasifikasi berguna mengenai catatan hasil kajian serta pemetaan badan info geospasial (big) tentang potensi konflik akibat tumpang tindih lahan.

berdasarkan keterangan pada laman terjamin sekretaris kabinet, senin, disebutkan kiranya alasan pengeluaran surat edaran tersebut merupakan karena beberapa wilayah di indonesia baru amat potensial terjadi konflik sosial akibat terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan dalam jenis kehutanan, perkebunan, pertambangan, juga objek wisata transmigrasi.

melalui surat edaran yang ditujukan pada menko polhukam, mendagri, menteri kehutanan, menteri esdm, menteri pertanian, menteri tenaga kerja juga transmigrasi, menteri bumn, kepala badan pertanahan nasional, jaksa agung, kapolri, kaum gubernur dan bupati/wali kota semua indonesia itu, seskab menyatakan kembali arahan-arahan presiden susilo bambang yudhoyono di sidang kabinet sedikit 25 juli kemarin, khususnya mengenai melalui penanganan sengketa/konflik lahan.

menurut dipo alam, arahan presiden dalam sidang kabinet sempit 25 juli tersebut antara lain adalah pertama, sengketa lahan diantara negara atau pt perkebunan nusantara (ptpn) dengan penduduk supaya dicarikan solusinya secara komprehensif, menarik penyelesaian secara hukum maupun penyelesaian melalui pendekatan sosial dan budaya.

Informasi Lainnya:

kedua, untuk para gubernur serta bupati/walikota selalu bekerja juga mengingatkan warga manakala terjadi konflik lahan agar dibicarakan lebih dahulu juga tidak menggarap pengrusakan dan pendudukan lahan dan melawan hukum.

ketiga, penyelesaian sengketa lahan dikerjakan secara komprehensif serta jangan ditunda untuk tidak merupakan bom masa. konflik lahan pada sumatera utara, sumatera selatan, serta lampung diselesaikan melalui tidak keliru, adil, dan tertib selama dua tahun atau di waktu kerja kabinet indonesia bersatu ii.

keempat, penanganan sengketa lahan mesti membeli formula pendekatan hukum win-win solution, oleh karenanya negara tak dirugikan juga rakyat memperoleh kesejahteraan sekalipun dunia usaha sempit berkurang Kelebihannya.

kelima, pembentukan tim terpadu agar menangani kasus-kasus lahan, semisal konflik ptpn ii selama sumatera utara, konflik mesuji selama lampung, serta konflik ptpn vii cintamanis di sumatera selatan.