Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara dalam lima tahun dan denda sebesar rp200 juta ataupun kalau tak dibayarkan (subsider) update hukuman kurungan dalam dua bulan.

dalam sidang dan diselenggarakan dalam pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai oleh sudharmawatiningsi memutuskan terdakwa bersalah sudah melanggar ajaran sebab belum mempunyai izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan keputusan menteri lingkungan hidup dan undang-undang tentang lingkungan hidup yang menungkapkan izin pengelolaan limbah hanya lumayan dalam perusahaan pengelola migas, akan tetapi rekanan kontraktor tidak perlu lagi memiliki izin tersebut.

untuk digemari, terdakwa ricksy merupakan direktur pt green planet indonesia (gpi) yang membuka proyek bioremediasi selama lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa adalah rekanan yang juga diwajibkan untuk menyewa biaya pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, kalau pada waktu Salah satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya ingin disita untuk negara, kata majelis hakim.

majelis hakim di sidang yang diadakan hingga larut malam tersebut, menyatakan ricksy telah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan dengan majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as ataupun hampir setara dengan rp30 miliar.

vonis yang dijatuhi dengan majelis hakim agar terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut umum (jpu).

jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara juga denda rp 1 miliar dan uang pengganti diwajibkan supaya perusahaannya membayar yaitu sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi di tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tak memiliki kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tidak menyelesaikan bioremediasi pas melalui aturan yang berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana hendak melakukan banding, sementara pihak terdakwa menyatakan baru pikir-pikir.